Memiliki tempat tinggal kontrakan dan menyewakannya pada orang lain ialah hal yang acap kali dilakukan, terpenting jikalau yang perihal udah mempunyai tempat tinggal tinggal lainnya sebagai hunian pribadi. Ada banyak orang yang menjadikan tempat tinggal kontrakan sebagai salah satu sumber penghasilannya, mengingat kuantitas duwit yang dibikin dari sini mampu saja menempuh puluhan juta rupiah per tahunnya. Nilai duwit sewa ini pasti dapat terlampau bergantung pada fasilitas dan juga suasana tempat tinggal itu sendiri. Kian baik dan strategis wilayah sebuah tempat tinggal kontrakan, maka dapat semakin besar juga biaya sewa yang dapat didapat dari tempat tinggal hal yang demikian. Artinya, pasti nilai menjual tempat tinggal itu sendiri juga tinggi dan terbilang mahal. Bagaimanapun juga, tempat tinggal ialah aset punya nilai tinggi yang harganya mampu menempuh ratusan hingga milyaran rupiah, agar terlampau perlu untuk menjaganya bersama dengan dukungan yang paling maksimal, salah satunya bersama dengan memakai fasilitas asuransi. Lalu, apakah tempat tinggal kontrakan juga butuh asuransi ?.
Meski tak dihuni sendiri dan justru dikontrakkan pada orang lain, tempat tinggal pasti selayaknya selamanya dijaga bersama dengan baik. Ada banyak risiko yang mampu saja berjalan pada aset yang satu ini, beberapa di antaranya pun mampu saja menyebabkan kerugian didalam kuantitas yang besar bagi pemiliknya. Ucap saja kebakaran atau pun kerusakan yang diakibatkan oleh gempa, pasti saja hal seperti ini mampu membikin semua bangunan tempat tinggal mengalami kerusakan parah. Bukan didalam kuantitas kecil, kerugian yang diakibatkan hal-hal hal yang demikian mampu saja menempuh ratusan juta rupiah.
Sebagai pemilik rumah, menjaga dan mengelola tempat tinggal pasti jadi hal yang selayaknya untuk dilakukan. Pemakaian fasilitas asuransi ialah opsi yang pas, di mana banyak variasi risiko yang barangkali berjalan pada tempat tinggal hal yang demikian mampu dialihkan ke perusahaan asuransi. Pemilik tempat tinggal mesti mengantisispasi banyak variasi risiko ini sejak permulaan, bahkan tempat tinggal hal yang demikian dapat dihuni oleh pihak penyewa dan tak berada didalam pengawasan pemilik secara penuh.
Tetapi pada kenyataannya, banyak variasi risiko ini bukan hanya berpotensi merugikan pemilik tempat tinggal saja, karena pihak penyewa juga mempunyai kepentingan yang serupa di sana. Berjenis-jenis aset / barang yang ialah isi tempat tinggal ialah milik penyewa, di mana banyak variasi risiko pada barang-barang hal yang demikian juga perlu untuk dikelola bersama dengan baik. Seandainya sebuah risiko berjalan pada tempat tinggal (bangunan) hal yang demikian, maka mampu saja menyebabkan risiko yang serupa pada isi tempat tinggal itu sendiri.
Ucap saja kebakaran, jikalau berjalan kebakaran pada tempat tinggal hal yang demikian, maka bukan hanya bangunannya saja, namun semua barang di dalamnya juga mampu saja ludes terbakar. Kejadian ini pasti mampu saja menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi pemilik rumah. Tetapi hal ini pasti dapat turut menyebabkan kerugian bagi pihak penyewa, bukan?
Rumah kontrakan butuh dukungan asuransi yang maksimal, baik itu bagi pemiliknya maupun bagi pihak yang menyewa dan mendiami tempat tinggal hal yang demikian. Pakai fasilitas asuransi tempat tinggal untuk aset yang satu ini, agar banyak variasi risiko mampu dikelola bersama dengan baik. Membagi premi asuransi ialah opsi yang pas, mengingat pemilik dan penyewa sama-sama mempunyai kepentingan atas tempat tinggal hal yang demikian.