Memiliki tempat tinggal kontrakan dan menyewakannya terhadap orang lain ialah perihal yang acap kali dilakukan, paling utama jikalau yang terkait telah mempunyai tempat tinggal tinggal lainnya sebagai hunian pribadi. Ada banyak orang yang menjadikan tempat tinggal kontrakan sebagai salah satu sumber penghasilannya, mengingat kuantitas duwit yang dibikin berasal dari sini dapat saja menempuh puluhan juta rupiah per tahunnya. Nilai duwit sewa ini tentu bakal terlampau terkait terhadap sarana dan juga suasana tempat tinggal itu sendiri. Kian baik dan strategis lokasi sebuah tempat tinggal kontrakan, maka bakal jadi besar juga biaya sewa yang bakal didapat berasal dari tempat tinggal perihal yang demikian. Artinya, tentu nilai jual tempat tinggal itu sendiri juga tinggi dan terbilang mahal. Bagaimanapun juga, tempat tinggal ialah aset bernilai tinggi yang harganya dapat menempuh ratusan hingga milyaran rupiah, sehingga terlampau penting untuk menjaganya dengan bantuan yang paling maksimal, salah satunya dengan manfaatkan sarana asuransi. Lalu, apakah tempat tinggal kontrakan juga butuh asuransi ?.
Meski tak dihuni sendiri dan justru dikontrakkan terhadap orang lain, tempat tinggal tentu seharusnya selamanya dijaga dengan baik. Ada banyak risiko yang dapat saja terjadi terhadap aset yang satu ini, beberapa di antaranya pun dapat saja menimbulkan kerugian di dalam kuantitas yang besar bagi pemiliknya. Ucap saja kebakaran atau pun rusaknya yang diakibatkan oleh gempa, tentu saja perihal seperti ini dapat membikin semua bangunan tempat tinggal mengalami rusaknya parah. Bukan di dalam kuantitas kecil, kerugian yang diakibatkan hal-hal perihal yang demikian dapat saja menempuh ratusan juta rupiah.
Sebagai pemilik rumah, menjaga dan mengelola tempat tinggal tentu jadi perihal yang seharusnya untuk dilakukan. Pemakaian sarana asuransi ialah opsi yang pas, di mana beragam risiko yang bisa saja terjadi terhadap tempat tinggal perihal yang demikian dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. Pemilik tempat tinggal harus mengantisispasi beragam risiko ini sejak permulaan, bahkan tempat tinggal perihal yang demikian bakal dihuni oleh pihak penyewa dan tak berada di dalam pengawasan pemilik secara penuh.
Tetapi terhadap kenyataannya, beragam risiko ini bukan cuma berpotensi merugikan pemilik tempat tinggal saja, gara-gara pihak penyewa juga mempunyai keperluan yang serupa di sana. Berjenis-jenis aset / barang yang ialah mengisi tempat tinggal ialah milik penyewa, di mana beragam risiko terhadap barang-barang perihal yang demikian juga penting untuk dikelola dengan baik. Seandainya sebuah risiko terjadi terhadap tempat tinggal (bangunan) perihal yang demikian, maka dapat saja menimbulkan risiko yang serupa terhadap mengisi tempat tinggal itu sendiri.
Ucap saja kebakaran, jikalau terjadi kebakaran terhadap tempat tinggal perihal yang demikian, maka bukan cuma bangunannya saja, tetapi semua barang di dalamnya juga dapat saja ludes terbakar. Kejadian ini tentu dapat saja menimbulkan kerugian yang memadai besar bagi pemilik rumah. Tetapi perihal ini tentu bakal turut menimbulkan kerugian bagi pihak penyewa, bukan?
Rumah kontrakan butuh bantuan asuransi yang maksimal, baik itu bagi pemiliknya maupun bagi pihak yang menyewa dan mendiami tempat tinggal perihal yang demikian. Pakai sarana asuransi tempat tinggal untuk aset yang satu ini, sehingga beragam risiko dapat dikelola dengan baik. Membagi premi asuransi ialah opsi yang pas, mengingat pemilik dan penyewa sama-sama mempunyai keperluan atas tempat tinggal perihal yang demikian.